Simak Ketentuan Baru Syarat Wisata ke Bromo


    WARTABANJAR.COM, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa para wisatawan yang akan berwisata ke kawasan Bromo, di Jawa Timur, wajib menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat antigen.

    Plt Kepala Balai Besar TNBTS Agus Budi Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 di kawasan wisata pada libur akhir tahun.

    “Pada 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pengunjung wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, dengan hasil negatif,” kata Agus, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

    Agus menjelaskan para wisatawan yang akan ke kawasan Bromo tersebut, wajib melakukan rapid test antigen tersebut maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan kunjungan wisata ke salah satu daerah tujuan wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

    “Ini dilakukan menyikapi perkembangan dan dinamika kasus COVID-19 yang masih belum menunjukkan penurunan dan untuk meminimalisasi dampak risiko bagi pengunjung, petugas, dan masyarakat,” kata Agus.

    Selain mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke Bromo untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen tersebut, Balai Besar TNBTS juga melakukan pengurangan kuota kunjungan wisatawan mulai 28 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

    Jumlah wisatawan ditetapkan sebanyak 1.001 orang per hari atau sebesar 30 persen dari total daya tampung kawasan.

    Hingga 8 Januari 2020, jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung sebanyak 1.001 orang per hari.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI