WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menyalurkan bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pengembangan usaha ekonomi produktif kepada puluhan keluarga penerima manfaat pada Juni 2026.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Tabalong, H Syam’ani mengatakan, pada 2026 ini sebanyak 45 keluarga menerima bantuan RTLH, sementara 38 keluarga lainnya mendapatkan bantuan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif.
“Untuk bantuan rumah tidak layak huni, ada yang berupa pembangunan baru dengan nilai bantuan Rp25 juta per keluarga dan rehabilitasi rumah dengan nilai maksimal Rp20 juta per keluarga,” ujarnya di Wisma Tamu Bersinar, Komplek Pendopo Bersinar Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima manfaat.
Sebelum dana dicairkan, penerima diwajibkan menyiapkan rekening serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Menurutnya, dana yang diterima harus digunakan sesuai peruntukannya.
Penerima bantuan usaha ekonomi produktif telah memiliki rencana usaha yang akan dikembangkan, sedangkan penerima bantuan RTLH telah menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan pelaksanaan pembangunan.
Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, Dinsos P3AP2KB akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan.







