DPRD Banjarmasin Rampungkan Raperda Air Limbah, Fokus Tekan Pencemaran Sungai

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai langkah memperkuat pengendalian pencemaran lingkungan di Kota Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Rian Zulfikar mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah domestik sekaligus menjadi dasar hukum dalam pengawasan pencemaran, khususnya di aliran sungai kecil yang tersebar di kota berjuluk seribu sungai itu.

“Regulasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan limbah domestik dan menekan pencemaran sungai. Didalamnya juga diatur terkait larangan serta mekanisme pelaporan jika masyarakat menemukan pencemaran,” ujar Rian.

Baca Juga Legislator DPR Asal Kalsel Siapkan Beasiswa bagi Yosepha yang Protes ke Juri LCC 4 Pilar

Meski demikian, Rian menegaskan aturan tersebut belum mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, fokus utama dalam perda ini masih pada penguatan sistem pengelolaan dan pengawasan limbah.

Sementara untuk aturan teknis seperti tarif layanan, retribusi, hingga mekanisme operasional nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Hal-hal teknis tidak dimuat dalam perda ini, tetapi akan diatur lebih rinci dalam Perwali,” katanya.