Ia juga menyebut regulasi tersebut belum secara khusus menyasar sektor usaha atau badan niaga. Tahap awal penyusunan aturan lebih difokuskan pada pembentukan sistem dasar pengelolaan limbah dan peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Dalam proses pembahasannya, pansus DPRD turut berkoordinasi dengan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin guna memastikan kesiapan implementasi aturan tersebut.
Menurut Rian, jajaran direksi PALD memberikan banyak masukan dalam penyempurnaan draft hingga tahap finalisasi.
“Komitmen dari Dirut PALD sangat baik. Banyak masukan penting yang diberikan selama pembahasan berlangsung,” ungkapnya.
Dengan rampungnya pembahasan raperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan program pengendalian pencemaran lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan aktif melaporkan jika menemukan pencemaran. (wartabanjar.com/iqnatius/*)
Editor Restu







