WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebuah pikap ringsek di Jalan Lumba Lumba, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (21/4).
Informasi dihimpun, pikap dengan nopol DA 8420 CP itu ringsek di area Pelabuhan Trisakti.
Pikap tersebut diduga akibat mengalami tabrakan dengan sebuah truk.
Baca Juga Harga Bright Gas Naik di HST, Eceran 5,5 Kg Rp135 Ribu dan 12 Kg Rp260 Ribu
Tampak pikap ringsek di bagian depan sebelah kanan.
Disebutkan sopir pikap mengalami luka dan dilarikan ke RS TPT Banjarmasin.
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui penyebab terjadinya tabrakan.
Perlu diketahui, masing-masing kendaraan memiliki batas kecepatan saat berada di dalam kota.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan, batas kecepatan maksimal di kawasan perkotaan adalah 50 km/jam.
Selain itu, batas kecepatan di permukiman adalah 30 km/jam, dan jalan tol dalam kota umumnya 60–80 km/jam.
Berikut batas kecepatan kendaraan dalam Peraturan Menteri Perhubungan :
Kawasan Perkotaan/Dalam Kota: Maksimum 50 km/jam.
Kawasan Pemukiman: Maksimum 30 km/jam.
Jalan Antarkota/Arteri: Maksimum 80 km/jam.
Jalan Tol Dalam Kota: 60 – 80 km/jam.
Jalan Tol Luar Kota/Bebas Hambatan: 60 – 100 km/jam. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu







