WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan kronologi kasus korupsi yang menjerat dirinya melalui conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amsal Sitepu saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta hari.
Amsal Sitepu menjelaskan kasus bermula dari proyek pembuatan video profil dua puluh desa di Kabupaten Karo Sumatra Utara.
Melalui CV Promiseland ia menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan biaya tiga puluh juta rupiah per desa tersebut.
Amsal Sitepu menyatakan proses produksi video mengalami beberapa revisi hingga hasil diterima dan dibayarkan masing desa sesuai proposal.
Ia menambahkan perkara dugaan mark up anggaran berkembang dari kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo dengan empat terdakwa.
Amsal Sitepu mengungkapkan dirinya ditetapkan tersangka pada November dua puluh lima tanpa pemeriksaan kemudian menjadi terdakwa sebulan berikutnya.
Dalam persidangan jaksa mendakwa Amsal Sitepu memberikan proposal tidak benar mark up serta tidak melaksanakan proyek sesuai RAB.







