WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan penggunaan AI instan seperti ChatGPT bagi siswa tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa pelajar di pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk mengerjakan tugas belajar.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Menurutnya, pembatasan ini bertujuan mencegah munculnya fenomena yang dikenal sebagai Brain Rot, yaitu kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun akibat terlalu bergantung pada teknologi.
Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari munculnya Cognitive Debt, yakni penurunan kapasitas kognitif karena proses berpikir manusia terlalu sering digantikan oleh teknologi digital.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kecerdasan buatan tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan sekolah. AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran selama sistem tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.







