WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Jalan Bahagia Gang Maduratna Kelayan Luar, Hbl (34) dan seorang warga Kelayan Gang Sejiran RT 8, Ysr (34), serta seorang penadah berinisial Y mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin, Jumat (25/12/2020).
Keduanya diringkus Resmob Polda Kalsel bersama Resmob Polres Tala, Reskrim Polresta Banarmasin, Resmob Polres Banjarbaru pada Rabu (23/12/2020) malam. Hbl dan Ysr diduga pelaku pencurian 34 unit smartphone di Gadgetmart Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin dengan cara membobol toko.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian smartphone di Gadgetmart. Pertama-tama adalah menangkap penadah pada Senin (21/12/2020), kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Ysr hingga didapat dalang pencurian adalah Hbl.
“Benar. Tersangka kami tangkap di Desa Tajaupecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, yakni Hbl,” katanya.







