Dia mengatakan, Ysr sebagai pengantar Hbl. Hbl inilah yang membongkar dan mengambil 34 smartphone yang terdiri dari 24 merk Samsung, 10 merk Xiomi Redmi, totalnya jika dirupiahkan Rp 142 jutaan.
Tersangka Hb dan Ysr dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian pemberatan. Sedangkan Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP, karena penadah. (Why)
Editor : Hasby







