Judi Togel di Desa Awang Besar ‘Gulung Tikar’

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Warga Desa Awang Besar RT 007 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, SR ditangkap karena kedapatan petugas menjual dan membeli togel online, berikut rekapan angka judi togel yang ditulisnya di handphone.

    Remaja usia 25 tahun itu pun dijerat dengan pasal 303 Sub 303 Bis KUH Pidana.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 21.30 Wita. Tepatnya di rumahnya sendiri.

    “Berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel online di Awang Besar Rt 007 Kecamatan Barabai Kabupatan Hulu Sungai Tengah tepatnya di Rumah milik SR,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan berupa buku yang berisikan angka rekapan, satu buah handphone, dan uang tunai Rp 53 ribu. SR mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel online.

    Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI