Pandemi, Polresta Banjarmasin Tetap Layani Pemohon SKCK, Simak Syarat dan Biayanya


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
    – Meski di tengah pandemi Covid-19, Polresta Banjarmasin tetap memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

    Salah satunya, kepada para pemohon SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dalam hal ini Satuan Intelkam yang bertanggung jawab membuat dan menerbitkan surat tersebut.

    Tempat layanan pembuatan SKCK di Polresta Banjarmasin mengikuti aturan protokol kesehatan. (Istimewa-Humas Polresta Banjarmasin)

    “Protokol Kesehatan yang ketat tetap kami utamakan, dengan memberlakukan sistem antrian sebanyak 50 orang setiap jam kerja dan dimulai pada pukul 08.00 Wita,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, melalui Kasat Intelkam, AKP Asep Danu Hidayat SE, Rabu (1/9/2021).

    Selain itu, ia meminta kepada para pemohon agar terlebih mengisi daftar pertanyaan yang telah tersedia secara online di website skck.polri.go.id. atau aplikasi sigab Polresta Banjarmasin.

    “Kita ingin menghindari terjadinya kerumunan di ruang pelayanan dan lebih efektif apabila para pemohon mengisi secara online terlebih dahulu,” terang Kasat Intelkam dilansir Humas Polresta Banjarmasin.

    Ia juga menuturkan bagi para pemohon yang bertanya mengenai pelayanan SKCK pihaknya juga menyediakan nomor WhatsApps 085387907011 atau melalui akun media sosial Instagram @skckrestabjm.

    “Nanti pertanyaan para pemohon langsung dijawab oleh petugas yang mengawaki pembuatan SKCK,” tutur Kasat Intelkam.

    Untuk biaya pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sebesar Rp 30.000 yang tertuang didalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (edj)

    Baca Juga :   Kebakaran di Gang Bina Warga Pelambuan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI