WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota sekaligus Kapoksi Fraksi PKB di Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan kepada publik mengenai alasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tambang. Kasus tersebut menjadi sorotan tajam lantaran diduga melibatkan kerugian negara yang mencapai angka Rp2,7 triliun.
Abdullah menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, KPK wajib memaparkan secara gamblang pertimbangan hukum dan fakta-fakta lapangan yang mendasari penghentian kasus tersebut agar marwah lembaga antirasuah tetap terjaga.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai bahwa penghentian kasus dengan nilai kerugian sebesar itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum kepada rakyat. Abdullah mengkhawatirkan jika penjelasan yang diberikan tidak memadai, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin tergerus dalam menangani kasus-kasus kakap.
Selain mendesak transparansi, Abdullah juga mengingatkan KPK untuk tetap konsisten dalam melakukan fungsi pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Ia berpendapat bahwa sektor pertambangan sangat rentan terhadap praktik penyimpangan, sehingga setiap keputusan hukum yang diambil oleh KPK akan menjadi barometer bagi kepastian hukum di sektor tersebut.







