Dinsos Kalsel : Pengumpulan Donasi Harus Ada Izin, Termasuk untuk Banjir Sumatera

WARTABANJAR.COM – Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana untuk bencana di Sumatera wajib memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga BPBD Banjar Ingatkan Bahaya Susulan Usai Akses Bypass Banjarbaru–Batulicin Tertimbun Longsor

“Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai dengan lingkup wilayah aktivitas penggalangan dananya,” kata Gusnanda, Banjarmasin, Rabu (10/12/2025).

Ia menerangkan, apabila kegiatan PUB hanya dilakukan dalam satu Kabupaten/Kota, maka izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten/Kota setempat.

Sementara itu, untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.