WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SA (29), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalteng, disergap polisi saat menaiki ojek di tepi Jalan Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Senin (01/12) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Pusat Kontak Polri 110. Warga melaporkan adanya sosok mencurigakan yang diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah mereka.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat melakukan penyisiran, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan tengah membonceng sepeda motor. Kendaraan itu langsung dihentikan untuk pemeriksaan.
Benar saja, ketika digeledah, petugas menemukan bungkusan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celana SA. Tidak bisa mengelak, SA pun mengakui barang tersebut miliknya.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2,33 gram sabu, tisu, kotak rokok, sebuah gawai ungu, dan sepeda motor berwarna merah-hitam.
Sementara itu, pria yang membonceng SA dinyatakan tidak terlibat. Ia hanya diminta mengantar SA ke suatu lokasi dan menerima imbalan jasa antar, sehingga kini diperiksa sebagai saksi.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(wartabanjar.com/Suhardi)
