WARTABANJAR.COM, BARABAI – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada Sabtu (21/8) merilis beberapa daerah luar Pulau Jawa yang masuk pada penerapan PPKM level IV jilid tiga.
Termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sebelumnya di posisi level III, sekarang masuk ditetapkan pada PPKM level IV dan berlaku dari Tanggal 24 Agustus 6 September 2021.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi menyatakan, untuk penerapan dan pemberlakuan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 Kabupaten yang akan digelar pada Senin (23/8).
“Tentunya nanti sesuai dengan kebijakan PPKM level IV akan adanya pembatasan dan pengetatan wilayah termasuk pembatasan jam operasional warung atau cafe,” katanya.
Namun menurutnya, untuk kebijakan penyekatan masih menunggu rapat bersama Satgas COVID-19 besok.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat pada PPKM level IV yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen namun untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.