Aktris Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, ini Respons Reza Gladys

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait laporan pemerasan dari dokter Reza Gladys.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Baca Juga Waspada Oknum Petugas Mengatasnamakan PAM Bandarmasih Curi Meteran Air

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengatakan, kliennya merasa senang atas putusan tersebut.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).