WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Aksi peredaran narkoba di Kabupaten Balangan kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan sukses menyita 92,99 gram sabu-sabu dari tangan dua pelaku berinisial R dan MA.
Keduanya diringkus pada Selasa (9/9/2025) saat melintas di jalan umum Desa Lajar, Kecamatan Lampihong. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Begitu kendaraan yang ditumpangi pelaku melintas, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar serbuk kristal diduga sabu. Barang itu disembunyikan secara rapi dalam bungkusan teh kotak, dilapisi tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam saku celana pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka.
Barang Bukti Dimusnahkan Terbuka
Setelah menjalani proses hukum, sabu seberat 92,99 gram (berat bersih) dimusnahkan di halaman Polres Balangan pada Rabu (17/9/2025). Pemusnahan ini disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Balangan, penasihat hukum tersangka, serta instansi terkait.
Rinciannya:







