Edarkan Sabu, 2 Pria ini Diburu Personel Polres Tabalong di Binturu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Senin (15/9/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H., mengamankan seorang pria berinisial SUL (39) dan AR ((35).

Keduanya adalah warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan SUL dan AR diamankan di belakang sebuah sekolah dasar bersebelahan dengan kediaman pelaku AR usai dilaporkan warga bahwa pelaku diduga berbisnis haram narkoba jenis sabu.

Saat petugas tiba, AR dan SUL sedang berada di belakang sekolah tersebut.

Saat diperiksa, disaku celana SUL ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

SUL pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku AR, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman AR lalu menemukan sebuah wadah kecil yang sebelumnya sempat dibuang oleh AR saat polisi tiba.

Kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu ini juga mengakui sebelum digerebek petugas, sempat menjual beberapa paket sabu.

Mereka kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: DUNIA GEGER! Tentara Israel Bongkar Luka Batin Saat Serang Gaza: “Kami Sakit Jiwa, Teman Kami Bunuh Diri”

Barang Bukti yang Disita

Dari Tersangka SUL:

  1. 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram
  2. 1 buah pipet kaca
  3. 1 buah bong yang terpasang sedotan
  4. 1 buah kotak kecil warna Hitam
  5. 1 buah gawai berwarna putih
  6. 1 pak plastik klip
  7. Uang tunai Rp. 400 ribu

Dari Tersangka AR:

  1. 9 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,07 gram
  2. 6 buah potongan sedotan
  3. 1 buah wadah kecil warna Hitam
  4. 1 buah pipet kaca
  5. 1 buah gawai warna hitam
  6. Uang tunai Rp. 610 ribu
Baca Juga :   BREAKING NEWS! Kedok Warung Remang di PTPN Pelaihari Terbongkar, Puluhan Botol Miras Disembunyikan di Kamar

Editor: Yayu

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca