Sidang Perkara Korupsi, Mantan Dirut PT Asabaru Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) M Reza Arpiansyah yang terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.

Pasalnya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT ADS Balangan ini, terdakwa dituntut penjara selama 9 tahun.

Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (11/9/2025) bertempat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11,6 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka gantinya 4 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutan, JPU juga menyatakan kalau berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.