WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polemik gaji anggota DPR kembali mencuat setelah keputusan resmi menghentikan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas desakan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Sebelum perubahan, penghasilan anggota DPR bisa menembus Rp 230 juta per bulan dengan sederet tunjangan mewah, dari biaya listrik hingga reses miliaran rupiah. Setelah tunjangan rumah dihapus, take home pay memang berkurang, tapi masih di kisaran Rp 65,5 juta—jauh di atas rata-rata gaji rakyat.
Gaji DPR Sebelum Tunjangan Rumah Dihapus
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR dan Kemenkeu, berikut struktur penghasilan anggota DPR sebelum 31 Agustus 2025:
Gaji pokok Rp 4,2 juta (Ketua DPR Rp 5,04 juta, Wakil Rp 4,62 juta)
Tunjangan istri/suami Rp 420 ribu
Tunjangan anak Rp 168 ribu
Uang sidang Rp 2 juta
Tunjangan jabatan hingga Rp 18,9 juta
Tunjangan beras ± Rp 12 juta per tahun
BACA JUGA:5 Jenazah Helikopter Maut Mentewe Sulit Dikenali: Tiga Rusak Berat untuk Identifikasi Butuh DNA
Tunjangan PPh Rp 1,7–2,6 juta
Tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta
Tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta
Tunjangan fungsi pengawasan/anggaran Rp 3,7–5,2 juta
Honor legislasi/pengawasan Rp 8,46 juta
Bantuan listrik Rp 7,7 juta
Asisten anggota Rp 2,25 juta
Kredit mobil Rp 70 juta per periode
Uang reses Rp 140 juta (3x setahun)
Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan (komponen terbesar)
Dengan struktur ini, total penghasilan DPR bisa mencapai Rp 100–230 juta per bulan. Fitra mencatat, total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPR pada 2025 bahkan menembus Rp 1,6 triliun.







