Banjarbaru Perpanjang PPKM Level 4

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU –  Kota Banjarbaru memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4. Sesuai dengan Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor 180/2/KUM/2021, perpanjangan hingga 9 Agustus 2021.

    Bahwa berdasarkan pidato Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka pada 2 Agustus 2021, Presiden mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 untuk luar Jawa dan Bali.

    Mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik  secara baik, cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ketentuan sebagai berikut :

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen  Work From Home (WFH). Kegiatan belajaar mengajar dilakukan secara daring atau On line.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial diberlakukan 50 persen WFH, kritikal sehari-hari diberlakukan seratus persen wajib protokol kesehatan, sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

    Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi seratus persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan diatur sebagai berikut.

    Tenang yang melayani kebutuhan pokok dan obat-obatan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Tenang yang melayani food and beverage tidak diperkenankan dine-in dan tidak menyediakan tempat duduk, hanya boleh take away dengan pukul 20.00 Wita, serta selain tempat terkait diatas maka tidak boleh beroperasi selama masa PPKM ini.

    Baca Juga :   Viral! Keributan Heboh di Banua Anyar Banjarmasin, Netizen Dibuat Penasaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI