Godok Raperda SPBE, DPRD Kalsel Serap Masukan ke Tanahbumbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, dengan keberadaan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai payung hukum dalam efesiensi pelayanan publik di provinsinya.

    Ketua Pansus I Dra Hj Rachmah Norlias yang juga Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel mengemukakan harapan itu saat kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), 29 – 31 Juli 2021.

    Pansus I DPRD Kalsel membahas Raperda tentang SPBE dalam pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut sebagai salah satu upaya memudahkan pelayanan publik atau menghindari hal-hal yang bertentangan dengan reformasi birokrasi.

    Guna menghimpun aspirasi atau masukan buat penyempurnaan pembahasan Raperda SPBE tersebut, Pansus I Kunker yang pada kesempatan kali ini ke “Bumi Bersujud” Tanbu – menemui pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

    Dalam Kunker tersebut rombongan Pansus I DPRD Kalsel berdiskusi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanbu di Batulicin (ibukota kabupaten itu, 260 kilometer tenggara Banjarmasin), Jumat (30/7) lalu.

    Mendampingi rombongan Pansus I tersebut Kepala Diskominfo Kalsel Drs. Gusti Yanuar Noor Rifai, MSi dan yang menerima Bupati Tanbu dr. HM Zairullah Azhar, MSc didampingi Kepala Diskominfo setempat, Ardiansyah.

    Kepala Diskominfo Kalsel menjelaskan tujuan pembentukan Perda tentang SPBE antara lain untuk mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

    “Hal itu dimaksudkan untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif,” ujarnya.

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilbup Balangan : Abdul Hadi-Akhmad Fauzi Nomor 1 vs Kotak Kosong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI