100 IKM di Banjarmasin Daftar Merek Gratis, Disperdagin: Jangan Sampai Kehilangan Hak atas Merek!

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin kembali menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan fokus pada pendaftaran merek.

Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Kemasan Disperdagin, Banjarmasin Utara, ini dihadiri ratusan pelaku IKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga fesyen. Para peserta tampak antusias mengikuti paparan mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset jangka panjang bagi bisnis mereka.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota untuk mendorong legalitas dan keberlanjutan usaha IKM.

“Salah satu bentuk ikhtiar kami adalah mendorong pelaku IKM agar memiliki merek terdaftar. Ini penting untuk memperkuat legalitas dan daya saing produk mereka di pasar,” ujar Ikhsan saat membuka acara, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA:Gedung Kejari Balangan Dibangun, Mangatar: Wajah Baru Kejaksaan yang Profesional, Transparan, dan Berintegritas

Ia menambahkan bahwa pendaftaran HAKI bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting agar produk lokal tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

“Sering kali pelaku IKM sudah membangun brand selama bertahun-tahun, tapi karena tidak mendaftarkan merek sejak awal, justru kehilangan hak atas nama tersebut,” tambahnya.