WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah sosialisasi selama dua hari, Rabu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV secara resmi diterapkan di Kota Banjarmasin mulai Rabu (28/7/2021).
Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar apel pasukan gabungan menandai resminya penerapan PPKM Level IV dipimpin Wali Kota Ibnu Sina dan dihadiri seluruh Forkopimda.
Usai apel, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK MM, mengatakan akan menurunkan personel untuk menjaga pintu masuk kota di perbatasan.
“Kepolisian bersama petugas gabungan akan mengetatkan dua pintu masuk Banjarmasin di perbatasan,” ujar Kapolresta.
Meski demikian, lanjut Rachmat Hendrawan, penegakan aturan PPKM Level IV ini tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Kapolresta juga mengungkapkan, dalam penerapan ini tidak ada penyekatan.
“Jadi tidak ada penyekatan,” tandasnya.







