PPKM Level IV Banjarmasin Resmi Diterapkan, Kapolresta: Penjagaan Diperketat, Tak Ada Penyekatan


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah sosialisasi selama dua hari, Rabu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV secara resmi diterapkan di Kota Banjarmasin mulai Rabu (28/7/2021).

    Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar apel pasukan gabungan menandai resminya penerapan PPKM Level IV dipimpin Wali Kota Ibnu Sina dan dihadiri seluruh Forkopimda.

    Usai apel, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, SIK MM, mengatakan akan menurunkan personel untuk menjaga pintu masuk kota di perbatasan.

    “Kepolisian bersama petugas gabungan akan mengetatkan dua pintu masuk Banjarmasin di perbatasan,” ujar Kapolresta.

    Meski demikian, lanjut Rachmat Hendrawan, penegakan aturan PPKM Level IV ini tetap mengedepankan pendekatan humanis.

    Kapolresta juga mengungkapkan, dalam penerapan ini tidak ada penyekatan.

    “Jadi tidak ada penyekatan,” tandasnya.

    Dikemukakan Kapolresta, nantinya di perbatasan Kalteng akan disiapkan tes antigen.

    Kapolres mengatakan, Banjarmasin adalah wilayah aglomerasi yakni kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam wilayah lainnya.

    Karena itulah, lanjut dia, dalam hal pengetatan, petugas hanya melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Banjarmasin.

    “Akan kita periksa surat tugas dari tempat bekerja, sertifikat vaksin,” katanya.

    Kapolresta menegaskan, anggotanya telah diinstruksikan dalam melaksanakan tugas untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis dan santun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Periksa Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Besok Akan Umumkan Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI