Kabupaten Banjar PPKM Level III, Bupati Minta Masyarakat Jangan Panik

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengumumkan Kabupaten Banjar menerapkan PPKM level III efektif mulai Selasa (27/7/2021) hingga 2 Agustus 2021. Dirinya pun meminta masyarakat tetap tenang dan jangan resah, karena PPKM level III ini hanya pengurangan aktifitas baik jumlah dan waktu.

    Bersama Forkopimda Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur menjelaskan bahwa PPKM level III Kabupaten Banjar ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, yang mana Kabupaten Banjar masuk daerah PPKM level III.

    Lebih lanjut H Saidi Mansyur mengatakan, dirinya bersama Forkopimda sudah menentukan langkah-langkah strategis dalam memberlkukan PPKM level III di Kabupatan Banjar ini. Mengingat satu sisi melindungi masyarakat dari Covid-19, tetapi juga tidak menginginkan ada yang dirugikan dengan PPKM level III di Kabupaten Banjar.

    Pihaknya mengeluarkan Surat Edaran yang mengacu dari Instuksi Mendagri tersebut, dengan mempertimbangkan kenyamanan bagi masyarakat.

    Surat Edaran mengatur agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar semua jenjang baik negeri maupun swasta agar secara daring atau online. Semua kantor esensial atau kritikal memberlakuan WFH dengan tetap menjaga kinerja ASN tetap maksimal.

    “Berkaitan dengan pedagang kaki lima atau pedagang tradisional boleh buka dengan protokol ksehatan sesuai aturan dan tidak ada penutupan dan jam sudah diatur secara teknis yang sudah disepakati bersama Forkopimda,” katanya.

    Selanjutnya, tempat ibadah, masjid dan musalla boleh melaksanakan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Area publik dan sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian ditutup.

    Boleh melaksanakan resepsi pernikahan dengan kapasitas 25 persen, tetapi tidak boleh menghidangkan makanan di tempat.

    Baca Juga :   Masa Tugas Pjs Wali Kota Banjarbaru Berakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI