WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Banjarbaru mulai menerapkan PPKM Level IV, Senin (26/7/2021). Tujuannya untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Idaman ini.
Sejumlah pos penyekatan pun sudah dibangun, seperti di bundaran Banjarbaru. Petugas sudah mulai berjaga, menghimbau agar pengemudi atau pengendara tetap menggunakan masker dan melakukan pemeriksaan lainnya.
Ketentuan PPKM Level IV di Banjarbaru yang berakhir pada 2 Agustus 2021 yakni, kegiatan makan minum di tempat umum hanya menerima delivey atau take away dan tidak menerima makan ditempat buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat.
Warung makan, PKL, lapak, jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dan maksimal pengunjung 50 persen. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau kegiatan berjamaan atau yang diikuti banyak jamaah selama PPKM level IV serta bagi yang melakukan ibadah di fasilitas RT jamaah maksimal 30 persen.
Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya terutama seputaran Van der Pijl, lapangan Murjani dan Taman Pintar ditutup sementara waktu. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditiadakan sementara waktu.