KPU Kalsel Beberkan Alasan Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu di Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM – Status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) dicabut KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Termohon).

    Pencabutan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025.

    Hal ini terungkap dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

    Baca Juga

    Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola

    Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

    Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu.

    “Sebelum mencabut status dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” papar kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty di hadapan Panel Hakim.

    Dengan dicabutnya status dan hak Pemohon sebagai Pemantau Pemilihan, Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi.

    Baca Juga :   VIRAL! Cewek Tetap Khusyuk Salat di Gunung saat Diterpa Angin Kencang, Aksi Sahabatnya Bikin Haru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI