Satreskrim Polres Kotabaru Amankan 4 Pelaku 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan Selama Mei 2025

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Polres Kotabaru mengungkap hasil Operasi Sikat Intan 2025, di antaranya adalah 4 tersangka dari 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotabaru.

    Empat orang tersangka ini berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Kotabaru dalam rentang waktu Mei 2025.

    Kasus pertama terjadi pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Selokayang atau Jalan Paving tembus air terjun, No. 78 RT. 25 RW. 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

    Dalam kejadian ini, pelaku berinisial AB (28), warga Desa Dirgahayu, diamankan setelah mencuri sebuah senapan angin dan sebilah parang berkumpang merah milik korban berinisial YS (60).

    Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi rusak, lalu mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan dekat lemari.

    Aksi pelaku diketahui setelah korban mendengar suara mencurigakan dari belakang rumahnya.

    Setelah memastikan barangnya hilang, korban menyebarkan informasi ke grup media sosial hingga akhirnya mendapat kabar bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat.

    Pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

    Tersangka AB kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Dari pengakuan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi alasan ekonomi.

    Kemudian kasus kedua, terjadi di area perkebunan sawit PT. Sinar Mas, Unit SCNE Divisi II Blok F55, Desa Bangkalan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, melibatkan tiga pelaku berinisial AA, MH, dan R.

    Baca Juga :   Peringati HUT ke-76 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi 4 Pertahanan Kalimantan, Bupati Tanah Bumbu Ziarahi Makam Pahlawan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI