Tiga Saksi Berhalangan Hadir Akan Dijadwalkan Pada Sidang Selanjutnya, Odmil III-Banjarmasin: Ada Tambahan 2 Saksi Baru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Hari ini, sidang lanjutan kasus pembunuhan Juwita, Jurnalis wanita asal Banjarbaru oleh oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Sidang kali ini, Kamis (8/5/2025) pagi menghadirkan dua saksi, yakni Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, yang dihadirkan secara virtual atau daring.

Sidang akan berlanjut ke agenda berikutnya menghadirkan 3 saksi pada Senin (19/5/2025).

BACA JUGA: Geger Sejoli Pesta Sabu dan Pil Setan di Banjarmasin, Digerebek Polisi Saat Asyik Mabuk Subuh

Ketiga saksi tersebut, menurut penuturan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengungkapkan berhalangan hadir, dan akan dijadwalkan lagi untuk hadir pada sidang berikutnya.

“Rencananya, nanti akan ada tambahan saksi sebanyak dua orang, yang informasinya ada di mess atlet MMA, pada saat terdakwa menaruh mobil di dekat mess atlet tersebut. Kalau untuk barang bukti, sementara masih sama dengan yang sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Kelasi Satu Jumran didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (iqnatius)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Dump Truck Terguling di Turunan Cempaka Banjarbaru, Lapak Penjual Sate Hancur dan Pasutri Jadi Korban

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca