Aturan e-SIM, Registrasi Pelanggan Seluler Harus Pakai Wajah atau Sidik Jadi

    WARTABANJAR.COM – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) memunculkan kebijakan baru pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan baru ini sangat membantu Indonesia dalam menjawab tantangan tersebut dan sekaligus sebagai langkah pemutakhiran data pelanggan seluler.

    “Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya Hafid, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Baca Juga

    HEBOH ALIRAN SESAT! Syahadat Diubah, Masuk Surga Dipatok Rp7 Juta!

    Nantinya, registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

    Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

    Langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.

    “Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” terang.

    Baca Juga :   Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan di Jalan Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI