WARTABANJAR.COM, RIYADH – Tiga orang ditangkap karena melanggar peraturan haji pada hari Minggu setelah mereka gagal menunjukkan izin yang sah, Brigjen Komando Keamanan Haji, Jenderal Sami Al-Shuwairekh berkata.
Tindakan hukum diambil terhadap mereka dan mereka dikenakan denda SR10.000 ($2.665).
Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk haji tahun ini.
Ia menambahkan bahwa personel keamanan akan memberikan tindakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba mencapai Masjidil Haram di Mekah, daerah sekitar pusat dan tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat) tanpa izin sampai dengan 23 Juli.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa jemaah akan diterima pada 17 dan 18 Juli di empat pusat, di mana mereka akan diangkut ke Masjidil Haram dengan bus untuk melakukan tawaf kedatangan, sebelum menuju ke tempat-tempat suci.
Kementerian mengumumkan bahwa pendaftaran online untuk peziarah, yang dimulai pada 13 Juni, telah ditutup, dengan 60.000 orang dari dalam Kerajaan memenuhi syarat setelah memenuhi persyaratan kesehatan dan peraturan. Izin dikeluarkan untuk warga negara dari 150 negara.
Prioritas diberikan kepada kelompok usia tertentu dan mereka yang belum pernah melakukan haji sebelumnya. Demikian dikutip dari Arab News. (edj)
Editor: Erna Djedi