WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Agama Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu telah mengumumkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 ini.
Mengutip Instagram Kemenag Kota Banjarmasin, Rabu (19/3/2025), besaran pembayaran tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenag Banjarmasin No: B-1021/KK.17.01-7/BA.03.2/02/2025.
Khusus untuk zakat fitrah, berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
Berikut ini rincian besaran nominal pembayaran zakat fitrah dan fidyah tersebut.
Khusus untuk zakat fitrah, berdasarkan ketetapan di atas, sebanyak 3,5 liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi, yaitu:
BACA JUGA: VIRAL AKSI Jelang Sahur! Remaja di Balangan Gelar “Adu Bukah”, Apa yang Diperebutkan?
- Unus mutiara, mayang, dan sejenisnya: Rp50.000
- Siam, Karang dukuh, dan sejenisnya: Rp45.000
- Rojolele, Pandan wangi, dan sejenisnya: Rp40.000
- Ganal, Dulog, Biasa dan sejenisnya: Rp35.000
Catatan: Bagi yang mengonsumsi beras khusus, besarannya ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku, dengan standar 3,5 liter (2,7 kg) per orang.
Besaran pembayaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan pokok.
Kisaran harganya Rp20.000-Rp60.000 per hari per jiwa, sesuai dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi.
Berdasarkan ketentuan agama Islam, ada 4 golongan orang yang wajib membayar fidyah, yaitu:
- Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan
- Orang yang mengakhirkan membayar qadha puasa Ramadhan hingga bulan puasa berikutnya tiba
- Orang hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anak atau janinnya
- Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tak ada harapan sembuh
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com