Polres Kotabaru Ungkap Hasil Penyelidikan Penemuan Jasad Bayi di Pulau Laut Timur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga menjadi korban tindak pidana, di sebuah parit kawasan perkebunan sawit Blok L 35, Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial AP (36), yang bekerja sebagai petani/pekebun, melaporkan temuan jasad bayi yang dibungkus dalam plastik transparan di lokasi tersebut pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Penemuan ini bermula dari kecurigaannya terhadap seorang perempuan berinisial R (35), yang diduga baru saja melahirkan namun tidak menunjukkan keberadaan bayinya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak R yang merupakan hasil hubungan gelap.
Berdasarkan pengakuan R, ia melahirkan secara mandiri di rumahnya pada 21 April 2025.
Bayi malang itu kemudian meninggal dunia setelah R mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari dua jam karena takut tangisan bayinya diketahui warga sekitar.
R selanjutnya membungkus jasad bayi itu dengan plastik lalu membuangnya ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempat ia bekerja.
BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jasad bayi itu ke Puskesmas Pulau Laut Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah pakaian yang terdapat bercak darah, pisau dapur, parang, dan tas yang digunakan tersangka untuk membawa jasad bayinya.
Hal itu diungkapkan Polres Kotabaru saat jumpa pers pada Senin (19/5/2025).
Mengutip situs Polres Kotabaru, Selasa (20/5/2025), tersangka R kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anak kandungnya.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru. (yayu)
Editor: Yayu