WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga menjadi korban tindak pidana, di sebuah parit kawasan perkebunan sawit Blok L 35, Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berinisial AP (36), yang bekerja sebagai petani/pekebun, melaporkan temuan jasad bayi yang dibungkus dalam plastik transparan di lokasi tersebut pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Penemuan ini bermula dari kecurigaannya terhadap seorang perempuan berinisial R (35), yang diduga baru saja melahirkan namun tidak menunjukkan keberadaan bayinya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak R yang merupakan hasil hubungan gelap.
Berdasarkan pengakuan R, ia melahirkan secara mandiri di rumahnya pada 21 April 2025.
Bayi malang itu kemudian meninggal dunia setelah R mengikatkan sehelai kerudung ke leher sang bayi selama lebih dari dua jam karena takut tangisan bayinya diketahui warga sekitar.
R selanjutnya membungkus jasad bayi itu dengan plastik lalu membuangnya ke sebuah parit di area perkebunan sawit tempat ia bekerja.
BACA JUGA: Satu Kota Teler Massal, 20 Ton Ganja Dibakar Warga Turki Halusinasi dan Dilarikan ke RS







