Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Pendekatan Restoratif, Begini Prosesnya

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dengan menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui jalur damai. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, AR sebagai korban dan FH sebagai pelaku.

    Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, mengungkapkan bahwa penyelesaian ini ditempuh setelah dilakukan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak. Proses ini turut disaksikan oleh Direktur C pada JAM Pidum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam forum virtual.

    “Setelah melalui komunikasi intensif, baik korban maupun pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Penuntutan perkara ini pun dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan asas kemanfaatan hukum,” jelas Mangantar.

    Syarat Penyelesaian Melalui Keadilan Restoratif

    Beberapa pertimbangan yang membuat kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif antara lain:

    Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

    Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta.

    Kesepakatan damai ini juga diperkuat dengan surat perdamaian yang ditandatangani pada 26 Februari 2025. Dalam surat tersebut, AR dan FH menyatakan komitmen untuk membangun kembali keharmonisan rumah tangga demi masa depan anak-anak mereka.

    Hukum Tidak Hanya Tentang Penghukuman

    Kejari Balangan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan hanya solusi dalam penyelesaian hukum, tetapi juga upaya memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat.

    Baca Juga :   Pasar Murah Disdag Kalsel di Balangan Diserbu Warga, Harga Kebutuhan Pokok Lebih Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI