Mantan Jubir KPK Ungkap Siap Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan dirinya bergabung dengan Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tim hukum dalam menghadapi kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang bakal digelar Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, pada saat kasus tersebut tengah bergulir Febri masih menjabat sebagai Jubir KPK.

Dia pun berdalih bahwa dirinya telah menjadi advokat sejak 2012 jauh sebelum dirinya masuk di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga:KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Krisyanto

“Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini. Saya pamit dari KPK pada Oktober 2020 dan kemudian secara full jadi advokat,” ujar Febri kepada wartawan, di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (11/3/2025).

Febri menjelaskan, sebelum dirinya memutuskan untuk bergabung menjadi tim hukum Hasto Kristiyanto dia sudah mempelajari perkara yang akan dihadapinya.

“Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” kaya dia.

Dari hasil diskusi tersebut, dia menemukan ada yang janggal terhadap dua dakwaan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, serta dakwaan Saeful Bahri yang sudah inkracht yang kemudian dijadikan landasan KPK menjerat Hasto.

“Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena putusan pengadilan itulah yang jadi pegangan paling kuat, seharusnya itu jadi pegangan kuat buat semua pihak,” kata dia.

“Dan diputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk 3 orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran pak Hasto yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukumnya telah diuji tersebut bersumber dari Harun Masiku,” sambung Febri.

Baca Juga :   PLN & PINDAD Bersinergi Hadirkan Listrik Bersih untuk Wilayah Terpencil

Baca juga:Praperadilan Ditolak, Penetapan Status Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK Sah!

Lebih lanjut dia mengatakan, atas hal tersebut dirinya kemudian bergabung dan mengatakan bahwa hal tersebut harus diuji.

“Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tuturnya. (inl)

Editor: purwoko

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI