WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 segera digelar di 24 daerah, termasuk di Banjarbaru, Kalimatan Selatan. Secara umum pencoblosan dilakukan seperti biasanya, hingga penghitungan hasil.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan dalam proses PSU ini. Kebijakan ini diambil untuk mendukung prinsip efisiensi anggaran.
Baca juga: PSU Banjarbaru, Bawaslu Akan Rekrut Ulang Petugas Pemungutan Suara Pilkada 2024
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski kampanye akbar ditiadakan pada PSU Pilkada 2024, KPU tetap memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai metode kampanye lain, seperti:
– Pertemuan terbatas
– Tatap muka dan dialog
– Penyebaran bahan kampanye







