WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sistem e parkir di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin mulai diberlakukan hari ini, Sabtu, 22 Februari 2025
Saat ini, semua pintu masuk dan keluar kawasan parkir Pasar Sudimampir telah dilengkapi portal sensor juga CCTV.
Untuk tarif parkir di kawasan tersebut masih akan tetap sesuai Perda kota Banjarmasin, yang mana untuk roda 2 sebesar 3000 rupiah dan roda 4 5000 rupiah.
Baca Juga
Sejumlah Wilayah Kalsel Berpotensi Hujan Petir Siang ini dan Besok Subuh
Melalui akun instagram resmi UPTD Parkir mengumumkan pemberlakuan e Parkir di Pasar Sudimampir.
“Sagan kula parkir seberataan kami lnfokan bahwa pertanggal 22 Februari 2025
Parkir Sudimampir sudah menerapkan E Parkir.”
Penerapan e-parkir oleh pengelola ini, dalam rangka mendukung Kota Banjarmasin sebagai Smart City.
Selain mendukung smart city, penerapan ini dilakukan untuk menambah keamanan serta kenyamanan masyarakat, agar meminimalisir adanya kejahatan dan keluahan dari masyarakat.(berbagai sumber)
Editor Restu