WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rekonstruksi pembunuhan Ahmad Basuni alias Suni oleh M Mahyudin alias Udin Hadangan.
Rekonstruksi atau reka adegan digelar Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Baypass Desa Penangkalan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Dikutip wartabanjar.com dari akun resmi Kejari HSU, peristiwa berdarah itu, terjadi pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita,
Rekonstruksi digelar Polres HSU, bersama Polsek Amuntai Utara, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri HSU yang dihadiri Jaksa Fajar Dwiki Mulyana SH, Jaksa Salfanda Bima Adhyaksa SH, serta dua calon jaksa, Akhmad Syahrial SH dan Otniel Ogamota Mendrofa SH.
Baca juga:Polres Tala Turunkan Anjing Pelacak Amankan Unjuk Rasa Warga Desa Sumber Makmur
Hadir juga Inafis Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara.
Reka adegan rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan setiap kejadian yang dilakukan oleh Tersangka.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup, sehingga memberikan keyakinan mengenai gambaran yang diterima melalui keterangan saksi dan tersangka.
Terkait peristiwa pidana ini, tersangka dijerat pasal Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (Erna Djedi)