Pemuda di Tabalong Diamankan Polisi Gegara Setubuhi Anak di Bawah Umur

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pemuda berinisial MS (20) karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong

    Bunga yang masih berusia 15 tahun dan sekarang sudah putus sekolah itu mendapat perlakukan tak senonoh dari pemuda yang tinggal di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong tersebut.

    MS akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasatreskrim, AKP Danang Eko Prasetyo di Pondok Jaga kandang ayam di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Sabtu (15/02/2025) sore.

    Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno memaparkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

    “Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban pada Jumat (24/01/2025) subuh, pelapor melihat ada bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban,” ungkap Iptu Joko Sutrisno, Senin (17/02/2025).

    Saat pagi harinya, jelas Iptu Joko, ibu korban menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela kamar.

    “Korban awalnya tidak mengaku ada keluar namun ibunya memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela kamar saat malam tersebut,” paparnya.

    Korban pun akhirnya mengakui bahwa ada keluar bersama pelaku MS dan memperlihatkan foto pelaku kepada ibunya, bahkan korban sudah disetubuhi pelaku MS.

    “Korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi pelaku MS di sebuah pondok jaga kandang ayam tempat pelaku bekerja,” kata Iptu Joko.

    Baca Juga :   Polres Banjar Beri Atensi Kegiatan Pengajian Guru Wildan di Martapura dan Haul Habib Usman di Pengaron

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI