WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan rincian biaya haji 2025 yang harus dibayarkan jemaah per embarkasi di seluruh Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta Nilai Manfaat.
Keppres tersebut telah diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), merinci besaran biaya haji yang wajib dibayarkan oleh jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan haji tahun ini agar memberikan kenyamanan bagi para jemaah,” ujar Irfan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Berikut rincian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler di tiap embarkasi:
1. Embarkasi Banjarmasin – Rp 59.331.751,00
2. Embarkasi Aceh – Rp 46.922.333,00
3. Embarkasi Medan – Rp 47.976.531,00
4. Embarkasi Batam – Rp 54.331.751,00
5. Embarkasi Padang – Rp 51.781.751,00
6. Embarkasi Palembang – Rp 54.411.751,00
7. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) – Rp 58.875.751,00
8. Embarkasi Solo – Rp 55.478.501,00
9. Embarkasi Surabaya – TERMAHAL! Rp 60.955.751,00
10. Embarkasi Balikpapan – Rp 57.235.421,00
11. Embarkasi Makassar – Rp 57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok – Rp 56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati – Rp 58.875.751,00
Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji.