WARTABANJAR.COM, TABALONG – Kasus penggelapan mobil rental kembali bikin heboh! Seorang pria berinisial SA (52), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, resmi diamankan polisi setelah diduga menggelapkan mobil penumpang milik seorang ibu rumah tangga.
Seperti dikutip dari akun Instagram @humaspolrestabalong, korban, MI (29), warga Kompleks Perumahan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, melaporkan SA ke Polres Tabalong pada Minggu (2/2/2025) siang setelah mobilnya tak kunjung dikembalikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, membenarkan bahwa SA telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Mobil Disewa, Lalu Digadaikan
Kasus ini bermula pada Rabu (8/1/2025) malam, ketika pelaku SA datang bersama seorang pria berinisial ZE ke rumah korban untuk menyewa mobil penumpang berwarna putih.
Sebagai jaminan, pelaku memberikan 1 unit skuter matik dan KTP asli kepada korban. Harga sewa disepakati Rp 350 ribu per hari, dan pelaku pun membayar Rp 1.050.000 untuk tiga hari pertama.
Awalnya, korban tidak menaruh curiga, hingga akhirnya pada Jumat (10/1/2025) pagi, ia membaca pesan di grup pemilik rental mobil yang menyebutkan bahwa SA kerap menggadaikan mobil sewaan!
Sontak, korban panik dan segera menghubungi ZE untuk menanyakan keberadaan mobilnya. Namun, ZE justru mengaku tidak tahu di mana kendaraan tersebut, karena mobil itu sepenuhnya berada di tangan SA.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta!