BREAKING NEWS Pengecer LPG 3 Kg Dihapus Mulai 1 Februari 2025! Kelas Menengah Tak Bisa Lagi Beli

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar buruk bagi pengecer LPG 3 Kg! Mulai 1 Februari 2025, agen dan pangkalan resmi tak lagi diperbolehkan menjual gas melon bersubsidi ke pengecer. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi memperpendek rantai distribusi serta memastikan subsidi tepat sasaran.

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan harus naik kelas menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Cukup daftar dan dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, sehingga distribusi LPG lebih rapi dan harga yang diterima masyarakat sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Yuliot, Jumat (31/1/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta mengejutkan: harga LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung! Namun, masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung karena subsidi pemerintah.

    Akibatnya, pemerintah harus menggelontorkan Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 pun mencapai Rp 80,2 triliun, yang dinikmati oleh 40,3 juta pelanggan.

    “Subsidi ini tidak hanya untuk masyarakat rentan, tapi juga banyak dinikmati oleh kelas menengah,” ungkap Sri Mulyani.

    Dengan kebijakan baru ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 Kg dari pangkalan resmi, bukan dari pengecer di warung atau kios. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan penyimpangan distribusi dan memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Waw! Yamaha Tawarkan Aerox Alpha Harga OTR Rp 32 Juta Esok di Duta Mall

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI