Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Aries, Polisi Amankan 4 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang orang pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

    Bersama LI, polisi mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno SH menjelaskan, tersangka LI diamankan pada hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Aries Palangka Raya.

    Kompol Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram yang disimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan.

    “Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi, kita menemukan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pcs isolasi bening, satu unit handphone dan uang tunai senilai 800 ribu rupiah,” beber Aji.

    Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ernawati/hms)

    Baca Juga :   Dua Penambang Korban Longsor di Desa Tumbang Mahuroi Masih Belum Ditemukan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI