DPRD Kalsel Segera Usulkan Gubernur-Wakil Gubenur Terpilih ke Presiden RI

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan segera menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur Kalsel sisa masa jabatan 2021–2024.

    Bersamaan itu juga, DPRD akan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, SH MH saat memimpin Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Kalsel, masa sidang I, pada Rabu (15/1/2025).

    Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT.

    Baca juga: Komisi III DPRD Tanah Bumbu Monitoring ke BPBD untuk Pastikan Kesiapan Hadapi Bencana

    Menurut Supian HK, tindakan ini didasarkan pada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Nomor 19/PL.02.07-SD/63/2/2024, tertanggal 10 Januari 2025, perihal penyampaian salinan keputusan terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.

    “Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 79 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Supian HK dalam sambutannya.

    Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi sesuai regulasi, serta mendukung kelangsungan pemerintahan daerah.

    Baca Juga :   Heboh Penemuan Jangkar Berukuran Besar di Proyek Pengerukan di Jalan Pangeran Samudera

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI