Dua Anggota Polri Terlibat Kasus DWP Dijatuhi Sanksi Demosi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan terhadap warga Malaysua d event Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali makan korban anggota Polri.

    Polri memberikan sanksi kepada dua personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) penonton DWP.

    Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sebelumnnya ada 20 anggota Polri menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang kemudian mendapatkan sanksi.

    Kedua polisi ini berinisial HJS dan LH. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/1), secara terpisah di jam yang berbeda.

    “Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Baca juga:Kapolres Tanah Bumbu Dampingi Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Mabes Polri

    Keduanya disanksi demosi dan penempatan khusus. HJS dijatuhi sanksi demosi 8 tahun, sementara LH disanksi demosi 5 tahun.

    Sanksi itu diberikan karena keduanya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan terhadap pemerasan. Mereka menangkap WN Malaysia dan Indonesia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.

    “Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang,” ucapnya.

    Mereka-pun mengajukan banding atas putusan itu.

    “Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding,” katanya.

    Baca Juga :   Lansia Ditemukan Membusuk di Rumahnya Jalan Hiu Jekan Raya Palangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI