Kapolri Minta Jajarannya Dampingi BPOM Tindak Tegas Produk Skin Care Abal-abal

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan dukungannya terhadap penindakan pelanggaran distribusi produk skin care berlabel etiket biru yang tidak sesuai regulasi.

    Kapolri menyatakan kesiapan Polri untuk mendampingi BPOM dalam memastikan produk kosmetik memenuhi standar keamanan.

    BPOM mengingatkan bahwa produk dengan etiket biru hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas tanpa izin edar.

    Baca juga: Dinkes Kota Banjarmasin Sampaikan Seruan Kemenkes Agar Masyarakat Tetap Waspada Virus HMPV Namun Tidak Panik

    BPOM akan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, bagi pelanggar demi melindungi konsumen.

    “Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polri Bakal Tindak Kosmetik Etiket Biru yang Tak Sesuai Regulasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI