WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Sat Reskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) yang sempat membuat heboh di media sosial. Tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang sukses mengungkapkan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Barang Bukti Uang Palsu yang Disita
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar sebanyak 3.105 lembar pecahan Rp 100.000, yang total nilainya mencapai Rp310.500.000 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Uang palsu tersebut diduga beredar luas dan berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA:VIDEO Siswa SD Bawa Pulang Makanan Bergizi Gratis untuk Ibunya
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., melalui jumpa pers, mengimbau masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu yang masih terjadi. “Pastikan kembali uang yang Anda terima itu asli. Jika ada indikasi uang palsu, segera laporkan kepada kami. Kami, Satreskrim Polres Kotabaru, berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini,” ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan uang palsu yang meresahkan masyarakat.(Wartabanjar.com/Billie)
editor: nur muhammad