WARTABANJAR.COM – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin memberikan insentif pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Sehingga pungutan tambahan pajak sesuai opsen yang mengalami kenaikan maka pada tahun 2025 tidak ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalsel.
Pemprov Kalsel ingin mengurangi beban masyarakat Banua. Gubernur berpesan agar warga yang menunggak pajak kendaraan bermotornya segera membayar bayar.
Baca Juga
Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jorong, ini Imbauan Basarnas
“Saat ini sudah beredar di mana-mana kenaikan pajak kendaraan di tahun 2025. Tetapi pada Senin, 23 Desember 2024 ini tidak ada kenaikan pajak. Pemerintah mengganti dengan insentif yang diberikan selama 6 bulan ke depan.
“Kami mohon yang menunggak pajak bayari. Agar kita patuh membayar pajak. Hal ini untuk membangun daerah Kalimantan Selatan juga. Selama enam bulan akan evaluasi. Apakah mencabut insentif atau melanjutkan insentif.”
Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyatakan insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” tandasnya.(atoe)