Kabar Bahagia, Ada Insentif Pajak Seiring dengan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyatakan insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” tandasnya.(atoe)

Editor Restu