Kasus Pemukulan Dokter Koas, Polisi Tetapkan Tersangka

     

    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus pemukulan dokter Koas di Palembang yang sempat viral di media sosial, kini menapaki tahapan baru.  Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam kasus kasus penganiayaan Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi.

    Penganiayaan terjadi setalah terjadi diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/12) lalu.

    Baca juga:Viral Video Seorang Dokter di Palembang Dipukuli di Kafe

    Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), masih terus disoroti oleh warganet.

    Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

    Proses penyidikan penganiayaan yang dialami dokter koas Unsri, Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Sunarto memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta.

    “Fakta yang diperoleh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” kata Sunarto, Senin (16/12/2024).

    Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.

    Baca Juga :   Amankan Nataru, Polri Gelar Operasi Lilin 2024 dengan Kerahkan 141.605 Personel di 2.794 Posko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI